Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DTW Jatiluwih
DTW Jatiluwih (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Intinya sih...

  • Pemkab Tabanan menegaskan skema pahpahan DTW Jatiluwih sudah sesuai kesepakatan, dengan 45 persen untuk PAD dan 55 persen untuk desa dinas, desa adat, dan subak.

  • Tahun 2021–2024, lebih dari Rp16,4 miliar telah dibagikan kepada pihak terkait, ditambah penyaluran CSR untuk kebutuhan sosial dan fasilitas umum.

  • Pemkab juga memberi subsidi PBB bagi kawasan WBD Catur Angga untuk menjaga kelestarian lahan pertanian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pasca penertiban sejumlah bangunan pendukung pariwisata oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, petani lokal bereaksi dengan menutup lahan sawah mereka menggunakan plastik dan seng. Mereka mengeluhkan minimnya kontribusi pendapatan pariwisata Jatiluwih kepada petani, sehingga sebagian dari mereka membuka warung atau usaha tambahan untuk mencari penghasilan lain.

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan DTW Jatiluwih selama ini, mulai dari subak, desa adat, desa dinas, hingga Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pembagian tersebut selama ini berjalan sesuai mekanisme dan disalurkan setiap tahun kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati bersama.

1. Rincian pembagian pahpahan DTW Jatiluwih

DTW Jatiluwih (Dok. Humas Tabanan)

Susila melanjutkan ketentuan pembagian hasil atau pahpahan ini bukan hal baru. Ini sudah disepakati secara sah oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan DTW Jatiluwih. "Setiap tahunnya, alokasi tersebut dijalankan dan diterima oleh pihak-pihak yang berhak,” ujar Susila, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan kesepakatan bersama, pendapatan bersih DTW Jatiluwih dialokasikan sebesar 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan, dan 55 persen lainnya disalurkan kepada para pihak di Desa Jatiluwih. Penerima alokasi 55 persen tersebut meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih.

Selain itu, sebagian pendapatan juga digunakan untuk kebutuhan pengembangan dan promosi destinasi, biaya badan pengelola, serta operasional manajemen.

2. Pembagian pahpahan dari tahun 2021-2024

Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila (Dok. Humas Tabanan)

Susila menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Badan Pengelola DTW Jatiluwih, total pembagian pahpahan yang didistribusikan selama 2021–2024 mencapai lebih dari Rp16,4 miliar. Rinciannya adalah PAD Kabupaten Tabanan sebesar Rp7,3 miliar; Desa Dinas Jatiluwih Rp1,3 miliar; Desa Adat Jatiluwih Rp2,9 miliar; Desa Adat Gunungsari Rp1,9 miliar; Subak Jatiluwih Rp2,3 miliar; Subak Abian Gunungsari lebih dari Rp180 juta dan Subak Abian Jatiluwih lebih dari Rp180 juta.

“Untuk PAD, seluruhnya sudah masuk ke Rekening Kas Daerah. Sedangkan alokasi kepada desa dinas, desa adat, dan subak telah diterima masing-masing pihak sesuai ketentuan,” jelas Susila.

Di samping itu, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga menyalurkan corporate social responsibility (CSR) kepada Subak, Pura, perbaikan fasilitas umum milik Desa Jatiluwih, untuk dana kesehatan, kegiatan kepemudaan di wilayah setempat serta kebutuhan sosial budaya lainnya di mana sejak tahun 2018 hingga 2023 Total CSR tersebut sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Sekda Susila menegaskan bahwa setelah pahpahan diterima masing-masing pihak, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan desa, desa adat, dan subak sesuai perencanaan internal mereka. “Aturannya sudah jelas dan pembagiannya berjalan sesuai aturan. Namun setelah dana itu diterima, penggunaannya menjadi kewenangan masing-masing pihak sesuai perencanaan, prioritas kebutuhan, dan mekanisme yang berlaku. Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan,” ujarnya.

3. Kontribusi Pemkab Tabanan kepada kawasan WBD

DTW Jatiluwih (Dok. Humas Tabanan)

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan bahwa persawahan di warisan budaya dunia (WBD) Catur Angga, yang di dalamnya termasuk Subak Jatiluwih, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau telah ditetapkan sebagai Kawasan Jalur Hijau atau kini dikenal dengan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Terhadap kondisi lahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memberikan subsidi tarif 50 persen dari tarif umum yang sebesar 0,1 persen menjadi 0,05 persen untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sejak tahun 2012 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan hingga sekarang melalui Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang harus kita kelola bersama dengan baik. Karena itu, informasi yang benar sangat penting agar semua pihak dapat tetap fokus menjaga dan memajukan kawasan ini,” kata Susila.

Editorial Team