Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi CPNS (IDN Times/Imam Rosidin)

Denpasar, IDN Times - Minimnya jumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menimbulkan persoalan. Hal itu membuat kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan jadi tidak terpenuhi.

Namun tanggal 19 November lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal CPNS yang tidak lolos passing grade (Batal nilai minimal). Yaitu menerapkan sistem rangking sebagai alternatif lain untuk memenuhi kriteria kelulusan SKD. Jadi masih ada kemungkinan peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa lolos lewat perangkingan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Syafruddin, bahkan telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Apa tanggapan BKPSDM Kota Denpasar terkait kebijakan ini?

1. Masih menunggu rapat konsolidasi di Jakarta

Tes CPNS 2018 di Bali. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, hingga kini masih belum mendapatkan informasi terkait hal itu (Sistem perangkingan CPNS). Pihaknya masih menunggu rapat konsolidasi data di Jakarta yang dimulai pada Sabtu (24/11) nanti.

"Sekarang kami masih belum bisa berbuat apa. Jadwalnya adalah Sabtu dan Minggu untuk Provinsi Bali, Klungkung, dan Jembrana. Kami masih menunggu gelombang berikutnya. Kalau sudah itu baru bisa dilaksanakan dan kita belum tahu teknisnya bagaimana," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11) malam.

2. Hanya 177 peserta yang memenuhi passing grade di Kota Denpasar

Editorial Team

Tonton lebih seru di