Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membuat kebijakan mekanisme sistem bubble. Dengan adanya keputusan itu, diharapkan dapat mendukung kembali kegiatan masyarakat di Bali dan mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Lalu bagaimana mekanisme sistem bubble ini? Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali, disebutkan bahwa sistem bubble ini merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.
Pemisahan dilakukan berdasarkan orang-orang yang berisiko terpapar COVID-19, baik mereka yang memiliki riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum. Sistem ini juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Dalam SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2022 lalu itu, dijelaskan bahwa mekanisme sistem bubble hanya berlaku untuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui pintu masuk di Provinsi Bali.