Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Bandara
Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tiket palsu (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Korban kesulitan menghubungi pelaku ketika jatuh tempo

  • Pelapor tidak dapat menghubungi penyewa mobil yang sebelumnya menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio.

  • Pelaku TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio hingga tanggal jatuh tempo.

  • Otak sindikat mengaku untung Rp20 juta per unit

  • Ni Putu Oktaria Suketi ditetapkan sebagai otak tindak pidana ini, mendapatkan keuntungan Rp20 juta per unit.

  • Empat orang lainnya berinisial TSA, MA, AS, dan DBP terlibat dalam sindikat tersebut.

  • Para pelaku ter

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Seorang tersangka perempuan bernama Ni Putu Oktaria Suketi (50) berjalan dengan wajah tertunduk, mengenakan baju oranye dan masker hitam. Perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu digiring bersama empat tersangka laki-laki lainnya yang tergabung dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombespol I Komang Budiartha, mengatakan aksi para pelaku yang menggunakan modus tiket palsu dan penyewaan fiktif tersebut berhasil dibongkar melalui serangkaian penyelidikan pada Oktober–November 2025. Para tersangka merupakan bagian dari sindikat Bali–Jawa dengan lokasi kejadian di dropzone Terminal Kedatangan Domestik dan parkir Terminal Domestik.

"Lima pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," terangnya pada Senin (8/12/2025).

1. Korban kesulitan menghubungi pelaku ketika jatuh tempo

Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tiket palsu (IDN Times/Ayu Afria)

Budiartha mengatakan, kasus pertama dilaporkan pada 9 Oktober 2025, saat pelapor tidak lagi dapat menghubungi penyewa bernama TSA (23) yang sebelumnya menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Mobil tersebut diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 dengan masa sewa tiga hari. Namun hingga batas waktu, pelaku tidak muncul dan justru menghilang. Selain itu pelaku TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio pada Sabtu, 4 Oktober 2025 hingga hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal jatuh tempo mobil juga tidak dikembalikan.

"Kasus ini mencuat setelah dua pemilik rental mobil, yakni Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor ke Polres Bandara pada awal Oktober 2025 setelah mobil yang disewa oleh pelaku tidak dikembalikan melewati batas waktu," terangnya.

2. Otak sindikat mengaku untung Rp20 juta per unit

Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tiket palsu (IDN Times/Ayu Afria)

Kelima tersangka tersebut ditangkap oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam rentang yang berbeda. Mereka kemudian dibawa dan dipamerkan bersama dengan barang bukti kejahatan tiga unit mobil di depan Mapolres. Ni Putu Oktaria Suketi ditetapkan sebagai otak tindak pidana ini, tersangka mengakui menyuruh pelaku lain untuk merekrut pemetik atau penyewa mobil. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp20 juta per unit.

Sementara itu, empat orang lainnya berinisial TSA (23), MA (30), AS (22), dan DBP (49). TSA bertugas untuk menyewa mobil tersebut. Tersangka MA bertugas untuk melepas GPS mobil dengan bayaran Rp5 juta per unit. Tersangka AS berperan merekrut orang yang bertugas sebagai penyewa mobil. Selain itu ia juga turut mengawasi saat transaksi sewa kendaraan dengan imbalan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Tersangka DBP mengaku membiayai segala jenis akomodasi pemetik, selain itu juga sebagai penadah kendaraan yang dibawa ke Sidoarjo.

"Modus operandi mengirimkan tiket palsu ke pemilik rental mobil supaya dipercaya kalau pelaku adalah tamu yang mau datang berlibur ke Bali. Pelaku berpura-pura sebagai tamu," terangnya.

3. Para pelaku terancam minimal 4 tahun penjara

Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tiket palsu (IDN Times/Ayu Afria)

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit mobil serta sejumlah barang bukti penting lainnya. Total kerugian yang dialami para pemilik rental mencapai lebih dari Rp750 juta. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat atau pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam proses verifikasi penyewa seperti pengecekan identitas, memastikan keabsahan tiket pesawat, serta memasang GPS yang sulit dilepas," terangnya.

Editorial Team