Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang berinisial SIKK (25) kini harus mendekam di dalam jeruji penjara dan terancam hukuman mati. Saat digelandang petugas, dia menundukkan kepalanya yang terbungkus sebo hitam dengan tangan terborgol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant mengatakan, tersangka nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Petugas menangkap tersangka pada 16 September lalu, pukul 01.00 Wita di seputaran Desa Nyitdah Tabanan.
"Yang bersangkutan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi," terangnya pada Kamis (18/9/2025).