Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka SIKK kurir narkoba lintas provinsi
Tersangka SIKK kurir narkoba lintas provinsi (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Barang bukti narkoba disimpan di lemari milik tersangka, dengan total harga Rp2,5 miliar.

  • Narkoba diambil di Jimbaran, dengan imbalan Rp15 juta dan Rp20 juta untuk setiap pengambilan.

  • Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang berinisial SIKK (25) kini harus mendekam di dalam jeruji penjara dan terancam hukuman mati. Saat digelandang petugas, dia menundukkan kepalanya yang terbungkus sebo hitam dengan tangan terborgol.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant mengatakan, tersangka nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Petugas menangkap tersangka pada 16 September lalu, pukul 01.00 Wita di seputaran Desa Nyitdah Tabanan.

"Yang bersangkutan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi," terangnya pada Kamis (18/9/2025).

1. Barang bukti narkoba disimpan di lemari milik tersangka

Tersangka SIKK kurir narkoba lintas provinsi (IDN Times/Ayu Afria)

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.454,02 gram sabu dan 390 butir ekstasi. Barang bukti tersebut dismpan di dalam lemari. Keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai harga Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut dia dapat dari seseorang yang berinisial S di luar Bali. "Tersangka mengakui sudah dua kali mengambil  paket narkotika dari S," ungkap Radiant.

2. Narkoba diambil di Jimbaran

Pengambilan pertama dilakukan pada April 2025, yakni 1 kilogram (kg) sabu. Sabu tersebut diambil di daerah Jimbaran yang selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah S. Tersangka mendapatkan imbalan Rp15 juta.

Pengambilan kedua dilakukan pada Agustus 2025, yakni 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran. "(Narkoba) Dipecah dan diedarkan di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan Pecatu," kata dia.

Untuk pekerjaan kedua itu, tersangka mendapat imbalan Rp20 juta.

3. Tersangka terancam hukuman mati

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Tersangka dijerat dengan Pasal  114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

"Pengembangan kasus mengejar S sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali," terangnya.

Editorial Team