Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyidik dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung periode 2020-2022. Dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Untuk mendalami kasus itu, Kejari Klungkung sudah memeriksa 15 saksi. Pada Kamis (5/9/2024), pemeriksaan dilanjutkan dengan tiga saksi, yaitu mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bendahara II Komite, serta Ketua Komite SMKN1 Klungkung.
Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengungkapkan, pemanggilan para saksi dilakukan sejak pukul 10.00 Wita dan mereka dimintai keterangan seputar pengelolaan dana komite di sekolah tersebut.
"Materi pemeriksaan kami fokuskan pada pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung," kata Iskadi Kekeran, Kamis (5/9/2024).
