Sidang Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Ditunda

Denpasar, IDN Times - Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, yang rencananya berlangsung, Senin (10/4/2023) siang, di Pengadilan Negeri Denpasar ditunda. Hakim Tunggal, Agus Akhyudi SH MH, di Ruang Sidang Candra memutuskan menundanya, Senin (17/4/2023) depan, lantaran beberapa alasan.
Dalam sidang tersebut, pihak Kuasa Hukum Unud diminta melakukan perbaikan berkas permohonan. Selain Kuasa Hukum Unud, terlihat juga antusias mahasiswa Unud yang datang menyaksikan sidang.
1.Sidang hanya berjalan 8 menit, dan ditunda oleh Hakim Pemeriksa
Pantauan situasi di lokasi, sidang berlangsung sekitar pukul 11.27 Wita dan ditutup pada pukul 11.35 Wita. Dalam sidang tersebut, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udaya Tahun 2018 sampai 2022, Prof Dr I Nyoman Gede Antara, tidak hadir. Rektor Unud tersebut diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari pihak Universitas Udayana yang terdiri dari 11 orang di antaranya Dr Nyoman Sukandia SH MH; Gede Pasek Suardika SH MH; Rama Gemingkar Matram, SH; Riska Rety SH MH; Rahmat Sulistyo SH: David Nikidemus SH; Seraphine Woro Widiastuti SH; Ni Made Murniati SH; I Putu Mega Marantika SH; Komang Nila Adnyani SH; dan I Gede Bagus Ananda Pratama SH.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Agus Akhyudi meminta adanya perbaikan permohonan dan kelengkapan berkas. Selain itu dengan pertimbangan tidak hadirnya pihak termohon Kejaksaan Tinggi Bali, maka sidang akan dilanjutkan, Senin (17/4/2023) mendatang.
“Kami tunda pada Senin 17 April 2023,” ungkapnya.
2.Kuasa Hukum Unud meninginkan status tersangka dicabut
Sementara itu Dr Nyoman Sukandia menyatakan menghormati keputusan majelis terhadap kewenangannya menunda sidang. Lantaran pihak termohon, Kejaksaan Tinggi Bali, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Gede Pasek Suardika mengungkapkan, materi pokok dalam sidang ini adalah status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara. Pihaknya berharap dengan permohonan di sidang praperadilan ini, Rektor Unud tersebut tidak lagi menyandang status tersangka.
“Kami berharap agar status tersangka ini bisa dicabut, dinyatakan batal,” harap Gede Pasek.
3.Kuasa Hukum menginginkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengkaji ulang kasus SPI Unud
Gede Pasek mengatakan, ada dua pintu dalam mencabut status tersangka kepada Rektor Unud, selain melalui sidang praperadilan. Yakni dengan penghentian kasus, dalam hal ini Tim Kuasa Hukum Unud meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali melakukan ekspose ulang, dan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Saya kira itu bisa juga. Jadi misalnya Pak Kajati baru mempelajari hasil ekspose ulang. Kemudian menganggap ini belum begitu relevan. Bisa saja dengan mekanisme pemberhentian perkara. Jadi tidak perlu kita ada sidang,” jelasnya.