Denpasar, IDN Times - Sidang Perkara Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara M Eng, yang rencananya berlangsung, Senin (10/4/2023) siang, di Pengadilan Negeri Denpasar ditunda. Hakim Tunggal, Agus Akhyudi SH MH, di Ruang Sidang Candra memutuskan menundanya, Senin (17/4/2023) depan, lantaran beberapa alasan.
Dalam sidang tersebut, pihak Kuasa Hukum Unud diminta melakukan perbaikan berkas permohonan. Selain Kuasa Hukum Unud, terlihat juga antusias mahasiswa Unud yang datang menyaksikan sidang.