Klungkung, IDN Times - Dua perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, serta mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, resmi masuk ke tahap pembuktian. Ini setelah majelis hakim Tipikor Denpasar menolak seluruh nota keberatan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.
“Untuk perkara di Klungkung ada dua sekaligus disidangkan. Pertama kasus korupsi di SMKN 1 Klungkung, lalu dilanjutkan dengan perkara penyalahgunaan dana desa oleh Perbekel Desa Tusan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, Selasa (22/7/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan jaksa I Putu Iskadi Kekeran selaku Ketua Tim Penuntut uUmum, bersama tiga rekannya Made Dama, Made Adika, dan Agung Hilmawan.
Iskadi mengatakan, majelis hakim dengan tegas menyatakan seluruh keberatan dari tim penasihat hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima dalam tahap awal.
"Hakim juga menilai dakwaan dari jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu cermat, jelas, dan lengkap," jelas Kekeran.