Siamang yang akan direlokasi ke Sumbar oleh BKSDA Bali. (IDN Times / Ayu Afria)
Siamang jantan yang bernama Momo ini diserahkan oleh masyarakat yang namanya dirahasiakan oleh pihak BKSDA, dengan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan dan Satwa Liar Nomor: BA.32/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 13 September 2021.
“Penyerahan dari masyarakat, oke. Masyarakat ini secara sukarela menyerahkan ke kami. Tapi mohon maaf, yang bersangkutan tidak mau diekspos. Tapi setidaknya kami mengapresiasi karena sudah sukarela menyerahkan ke kami,” ungkapnya.
Sejak tanggal 15 September 2021, BKSDA Bali kemudian menitiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan, dengan Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor: BA.34/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021.
Sementara itu, Mimi merupakan anak angkat dari Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dengan bukti berita acara penyerahan Nomor: BA.33/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 15 September 2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengunggah sebuah video pada Selasa (14/9/2021) malam. Video tersebut merekam kegiatannya bersama satwa yang dipanggilnya Mimi. Unggahannya tersebut langsung mendapatkan kritik dari pengguna media sosial, termasuk para pecinta satwa liar.
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/.