Badung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah membenahi sistem kerja sama penyewaan lahan produktif di Nusa Dua. Pembenahan sistem tersebut dengan menaikkan harga sewa tahunan melalui sistem apraisal atau penentuan nilai aset.
Tahun 2017 lalu, lahan milik Pemprov Bali itu disewakan seharga Rp6 miliar per tahun. Setahun kemudian, harga sewa per tahun naik tipis menjadi Rp7 miliar. Sejak tahun 1989, lahan tersebut disewakan kepada ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII).
Namun, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dari hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan pembayaran sewa sejak tahun 2017 hingga 2020. “Setelah saya cek Rp7 miliar ini gak dibayar dari tahun 2017 sampai tahun 2020 saat COVID. Maka saya reformasi total,” kata Koster pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Gubernur Bali.
