Sisi samping Fasilitas Niaga LNG PT Wira Energi, dibangun berdekatan dengan Tukad Yeh Ho. (IDN Times/Yuko Utami)
Jika menelusuri laman PT Wira Energi, tak ada informasi tentang jajaran direksi perusahaan swasta ini. Hanya menyantumkan informasi sekilas tentang profil perusahaan dan penawaran layanan, termasuk surat elektronik dan nomor telepon perusahaan. Namun, saat menelusuri PT Wira Energi di peramban, ada beberapa pemberitaan media massa yang menyebutkan nama Wira Rahardja sebagai Founder dan CEO PT Wira Energi. Infonya pun dilengkapi dengan klaim kapasitas tangki microbulk sebesar 1.000 hingga 10.000 liter. Nama Wira Rahardja berkaitan erat dengan Hadi Rahardja dalam sejumlah pusaran kasus.
Dalam catatan putusan Mahkamah Agung menyebutkan hubungan Hadi dan Wira adalah ayah–anak. Keduanya terlibat dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang kepada enam bank.
Selain menunda kewajiban pembayaran utang, perusahaan bernama PT Wirajaya Packindo dinyatakan pailit. Sebelumnya, pada 2016, buruh pabrik PT Wirajaya Packindo Divisi Wira Paper yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Kertas-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBIK-GSBI) menggelar aksi, menuntut pembayaran upah dan hak-hak pekerja mereka. Namun, para buruh kalah dalam kasasi saat menuntut upah yang belum dibayar.
Guna adalah eks buruh PT Wirayaja Packindo yang bekerja sekitar 8 tahun di pabrik pengolahan kardus dan kertas itu. Sebagai buruh yang terlibat dalam awal pembukaan pabrik 2008 silam, Guna merasakan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
“Nah, sebelum GSBI masuk di sana masih di bawah UMR-lah hitungannya,” ujar Guna melalui sambungan telepon pada 17 Desember 2025.
Upah di bawah UMR (istilah lama untuk UMP dan UMK) dengan sistem lembur, rapel penghasilan Guna sebulan saat itu hanya sebesar Rp900 ribu. Kehadiran GSBI sekitar tahun 2014, membuat Guna sempat menikmati hak upah layak selama dua tahun. Namun, itu tidak bertahan lama, sebab desas-desus pailit menguat. Apalagi adanya gugatan pencurian listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada PT Wirajaya Packindo. Kasus itu membuat Guna dan buruh lainnya yakin ada sesuatu yang tidak beres.
“Ya, sebenarnya sih kaget gak kaget ya, karena sebelum dinyatakan pailit waktu itu ada insiden,” tutur Guna memelankan suaranya.
Insiden yang dimaksud Guna adalah kasus pencurian listrik PT Wirajaya Packindo. Guna semakin heran ketika tidak ada satu pun dari pihak perusahaan yang ditangkap atas kasus itu. Laki-laki yang kini bekerja sebagai sopir ekspedisi itu mengaku sempat melakukan investigasi untuk mengetahui keberadaan Wira Rahardja. Para buruh ingin menagih hak-hak buruh yang belum dibayarkan. Sekitar tahun 2016, Guna dan beberapa buruh menuju ke perusahaan gas milik Wira Rahardja. Kedatangannya ingin mengajukan tuntutan langsung kepada Wira sebagai pimpinan perusahaan.
Namun, petugas keamanan melarang mereka masuk. Saat memperlihatkan foto Wira Rahardja, petugas keamanan mengakui bahwa foto itu memang pemilik perusahaan gas, sekaligus pemimpin perusahaan PT Wirajaya Packindo. Mendapai temuan itu, para buruh mengajukan tuntutan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Tapi saat itu gugatan tidak dapat diajukan kepada Wira. Sebab seluruh berkas perusahaan masih mengatasnamakan Hadi Rahardja.
“Iya, gak bisa karena ya itu dia tadi. Izin-izin semuanya itu masih atas nama bapaknya (Hadi). Ketiga perusahaan yang Wirajaya Packindo itu semua atas nama bapaknya. Nah, belum serah terima secara legal-lah bahasanya,” papar Guna.
Memori lama Guna merekam mati suri PT Wirajaya Packindo semenjak listrik diputus. Ia merasa perusahaan telah mati suri. Kala itu hanya ada segelintir manajemen yang berjaga. Sempat menggunakan genset untuk operasional, tapi itu tidak bertahan lama, hingga akhirnya gugatan pailit pertama dilayangkan pada 2015.
Kurbana Yastika menceritakan bagaimana sepak terjang perjuangan para buruh PT Wirajaya Packindo Divisi Wira Paper di Desa Pabuaran Tumpeng, Tangerang, Banten menuntut haknya. Perempuan yang akrab disapa Nana ini, pada masa pengawalan dan advokasi para buruh tersebut menjabat sebagai Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI.
“Sebenarnya kawan-kawan ini waktu gabung sama GSBI, mereka sudah banyak permasalahan sebenarnya. Jam kerjanya lembur gak dibayar. (Mereka) ini (punya) banyak, (punya) banyak masalah banget,” tutur Nana melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 Desember 2025.
Pascaberserikat dengan GSBI, nasib para buruh dalam bayang-bayang ancaman, terutama buruh yang berperan sebagai pimpinan serikat. Kata Nana, pemimpin serikat buruh di PT Wirajaya Packindo Divisi Wira Paper mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2015. Hal ini membuat pimpinan serikat buruh terus berganti, sebab perusahaan selalu mencari-cari kesalahan buruh yang berserikat.
Masalah semakin rumit saat perusahaan menjanjikan akan membayar sisa upah setelah merumahkan para buruh. Para buruh yang merasa akan dibayar menerima keputusan itu. Mereka dirumahkan pada September 2015. Nana baru menerima aduan dirumahkannya para buruh tersebut pada Desember 2015.
Saat dirumahkan pada September 2015, para buruh bercerita kepada Nana bahwa upah mereka belum dibayarkan. Perusahaan menjanjikan upah akan dibayarkan sebesar 70 persen. Namun, memasuki Oktober, upah tak dibayar. Janji upah dibayar 70 persen menjadi 60 persen, begitu seterusnya. Pada Januari 2016, para buruh menerima pengumuman bahwa upah akan dibayarkan sebesar 50 persen dari yang dijanjikan. Mendengar itu, Nana mengarahkan para buruh untuk bersurat kepada perusahaan, meminta klarifikasi atas dirumahkannya buruh dan telat bayar upah.
“Nah, jadi sebenarnya mereka, nih, kasusnya aduh, kayak lembur gak dibayar. Terus orang sakit gak dibayar (pengobatannya) sekalipun ada surat dokter. Parahlah. Mereka ini parah banget. Perusahaannya memang nakal sekali,” kata Nana terdengar menghela napas.
Nana dan para buruh melakukan investigasi kecil. Mereka menemukan PT Wirajaya Packindo dan Divisi Wira Paper akan digugat pailit tahun 2015. Kekhawatiran Nana semakin besar. Sebab masa itu ketika perusahaan pailit, buruh adalah pihak yang paling dirugikan, dan menjadi pihak paling akhir dibayarkan haknya. Perusahan pailit akan mendahulukan pembayaran utang kepada pemberi pinjaman uang maupun barang modal. Meski 10 tahun telah berlalu, Nana tetap yakin masih ada harapan menagih hak para buruh. Karena gugatan pailit itu belum masuk ke putusan.
PT Abisatya Bhumi Lohjinawi (ABL) termasuk dalam satu dari sederet penggugat terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan perkara Nomor 49/PKPU/2015/PN JKT.PST. PT ABL menyuplai batubara kepada PT Wirajaya Packindo untuk energi operasional mesin pencetak kardus dan kertas. Jatuh tempo utang PT Wirajaya Packindo kepada PT ABL sejak tahun 2014 belum dibayar hingga tahun 2015, sebesar Rp1,5 miliar.
Selain utang kepada PT ABL, PT Wirajaya Packindo juga berutang ke sederet perusahaan dan bank. Berdasarkan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2016, total tagihan piutang (pailit) PT Wirajaya Packindo sebesar Rp 1,65 triliun. Rinciannya adalah 6 kreditur separatis sebesar Rp 1,19 triliun; 130 kreditur konkuren sebesar Rp 295 miliar; dan 6 kreditur preferen sebesar Rp 13 miliar.
Kemudian, total tagihan piutang (PKPU) sebesar Rp 1,27 triliun. Rinciannya adalah 6 kreditur separatis sebesar Rp1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren sebesar Rp173,34 miliar. Adapun enam kreditur separatis di antaranya PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank OCBC Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Caterpillar Finance Indonesia, dan Bank Deg Deutshce Investitions.
Meskipun dalam praktik kepailitan, buruh (seharusnya) termasuk dalam kreditur preferen, yang dilunasi haknya lebih dulu. Namun, para buruh PT Wirajaya Packindo baru memperoleh hak mereka pada tahun 2021, dengan nilai yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Nana yang mengadvokasi sebanyak 182 orang buruh Divisi Wira Paper, menyebutkan total ada Rp824 juta lebih kekurangan upah yang harus dibayarkan pihak perusahaan. Sementara besaran pesangon yang belum dibayarkan saat itu sebesar Rp10 miliar lebih.
“Intinya kalau pailit, buruh yang paling rugi karena dia masuknya di belakang ketimbang si separatis. Separatis itu diduluin,” kata Nana. Lanjutnya, kreditur separatis sebagai pihak yang diutangi oleh perusahaan. Utang itu untuk menjalankan perusahaan.