Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur telah mengamankan sepasang kekasih asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang melakukan aborsi. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan tersangka adalah seorang perempuan berinisial Ni MBM (19), dan lelaki berinisial I Putu ADP (23).
Mereka melakukan tindakan tersebut sekitar pukul 23.00 Wita di Pantai Padanggalak, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (5/3/2025) lalu. Keduanya diamankan di RS Cahaya Bunda pada Kamis (6/3/2025), dan mengakui membeli obat secara online.
"Diduga pelaku melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Bayi berjenis kelamin perempuan diperkirakan berusia 7 bulan. Mereka sudah pacaran 2 tahun," ucapnya, pada Senin (10/3/2025).