Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Aborsi Setelah Mengubur Bayi

ilustrasi bayi. (unsplash.com/Anastasia Zhenina)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur telah mengamankan sepasang kekasih asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang melakukan aborsi. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan tersangka adalah seorang perempuan berinisial Ni MBM (19), dan lelaki berinisial I Putu ADP (23).

Mereka melakukan tindakan tersebut sekitar pukul 23.00 Wita di Pantai Padanggalak, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (5/3/2025) lalu. Keduanya diamankan di RS Cahaya Bunda pada Kamis (6/3/2025), dan mengakui membeli obat secara online.

"Diduga pelaku melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Bayi berjenis kelamin perempuan diperkirakan berusia 7 bulan. Mereka sudah pacaran 2 tahun," ucapnya, pada Senin (10/3/2025).

1. Saksi mencurigai laki-laki yang menggali pasir di tengah kegelapan

Tersangka aborsi di Bali (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, aksi tersebut terungkap beberapa jam setelah bayi dikubur orangtuanya. Keterangan satu saksi bahwa pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wita, ia melihat mobil Suzuki APV berwarna silver yang terparkir di dekat tugu Pantai Padanggalak. Kemudian terlihat seorang laki-laki berjalan ke belakang tugu, dan menggali pasir menggunakan kayu di tengah kegelapan malam. Berselang satu jam, saksi melihat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru.

"Karena penasaran dan curiga, saksi bersama pacar mendekati lokasi dan mengorek tanah yang baru saja digali. Kemudian menemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar," ungkapnya.

2. Hasil pemeriksaan kepolisian nihil kekerasan pada korban anak

ilustrasi kaki bayi (pexels.com/Pixabay)

Bayi tersebut terkubur sedalam 30 centimeter (cm) yang dibungkus kain selimut warna pink. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Inafis Polresta Denpasar tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.

Hasil pemeriksaan terungkap nihil tanda kekerasan, batok kepala dalam kondisi belum tersambung sempurna, tali pusar ditemukan kain kasa yang membungkus jepitan medis warna merah muda, dan bagian tubuh bayi lengkap sempurna.

"Diduga bayi lahir normal. Bayi diperkirakan lahir kurang lebih satu hari sebelum bayi meninggal dunia," terangnya.

Pada pukul 02.00 Wita, jasad bayi dibawa oleh mobil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Ngoerah.

3. Pelaku mengaku membeli obat secara online dan rutin mengonsumsi

ilustrasi proses melahirkan (pexels.com/Lemniscate L)

Tim kepolisian lalu melakukan penyelidikan ke daerah Jalan Buluh Indah Denpasar, dan mendapatkan informasi pelaku mengarah ke Kabupaten Tabanan. Terduga pelaku diketahui berada di RS Cahaya Bunda, dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membeli obat secara online untuk menggugurkan kandungan. Obat tersebut dikonsumsi secara rutin hingga bayi di dalam kandungan tidak ada pergerakan.

"Ni MBM merasakan sakit pada perut dan dibawa ke rumah sakit. Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit, dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10, dan dari pihak rumah sakit, setelah dicek mengatakan bayi tidak ada pergerakan," terangnya.

I Putu ADP kemudian mengambil bayi tersebut dan menguburkannya di Pantai Padanggalak. Beberapa barang bukti yang diamankan terdiri dari 6 jenis obat di tas warna abu-abu, satu unit mobil, kain selimut, baju bayi, slop tangan, dan kaki bayi.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us