Denpasar, IDN Times - Pengelola tempat makan Mie Gacoan bersedia membayar royalti Rp2,2 miliar ke Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian sengketa kedua belah pihak.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SELMI, Ramsudin Manullang resmi menandatanganan Surat Perdamaian atas sengketa Hak Cipta di aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali pada Jumat (8/8/2025). Kesepakatan itu disaksikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmamah.
Ramsudin mengatakan, kesepakatan damai itu dicapai setelah menjalani 3 kali mediasi. Di samping pertimbangan kesanggupan pembayaran besaran nilai royalti, juga ada hal-hal yang secara hukum dipertimbangkan.
Pihak Mie Gacoan disebut bersedia menaati aturan royalti dan kooperatif untuk melaporkan update lagu di setiap gerai yang mereka buka kembali. "Kami toleransinya sudah cukup tinggi kok. Agar ini menjadi contoh pelaku usaha semua mengerti ya, sesuai kata Pak Menteri," terangnya laki-laki yang juga sebagai pengacara.