Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Sopir Jual Ban dan Velg Truk Orang Lain di Klungkung
Pengungkapan kasus penggelapan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Seorang sopir truk asal Sumbawa, WP (29), ditangkap polisi Klungkung setelah diduga menggelapkan ban dan velg truk milik bosnya di wilayah Klotok, Klungkung.

  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

  • WP kabur ke Sumbawa sebelum akhirnya diamankan bersama barang bukti empat ban dan dua velg, lalu dijerat pasal penipuan serta penggelapan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang sopir truk ditangkap karena diduga menggelapkan empat ban dan dua velg truk milik bosnya dengan cara menukar serta menjualnya tanpa izin.
  • Who?
    Pelaku bernama WP, 29 tahun, asal Sumbawa, NTB. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polres Klungkung dibantu Polsek Rhee. Korban adalah pemilik truk di Klungkung.
  • Where?
    Kejadian bermula di gudang timbunan pasir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klotok, Klungkung. Pelaku ditangkap di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
  • When?
    Kasus terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Pelaku diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi disampaikan Senin, 23 Februari 2026.
  • Why?
    Pelaku mengakui menukar dan menjual ban serta velg truk tanpa sepengetahuan pemilik untuk kepentingan pribadi. Motif rinci masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.
  • How?
    Setelah meninggalkan truk di pinggir jalan dengan kondisi berbeda, pelaku melarikan diri ke luar Bali. Polisi melacak keberadaannya hingga berhasil menangkapnya di
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times - Sopir truk berinisial WP (29) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Klungkung di kampung halamannya, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga melakukan penggelapan dengan menukar dan menjual ban serta velg truk milik bosnya di Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan kasus ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu WP mengemudikan truk Isuzu dari gudang timbunan pasir di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Klotok, menuju lokasi Galian C di Kecamatan Selat.

Namun hingga keesokan harinya, WP tak kunjung kembali ke gudang dan tidak bisa dihubungi. Kecurigaan pemilik truk semakin kuat ketika pada malam hari, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa. Kunci masih tergantung, tetapi kondisinya sudah berbeda.

“Setelah dicek, empat ban dan dua velg asli kendaraan sudah diganti dengan yang tidak layak pakai,” ungkap Alit, Senin (23/2/2026).

1. Korban mengalami kerugian Rp20 juta

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp20 juta. Korban lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Korban melapor ke Polres Klungkung. Kerugian materielnya sekitar Rp20 juta," ungkap dia.

2. WP kabur ke luar Bali

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, WP diduga sengaja meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke luar Bali.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rhee di Kabupaten Sumbawa untuk melacak keberadaannya. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, WP berhasil diamankan di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.

3. Sempat menukar ban milik bosnya

Pengungkapan kasus penggelapan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan, WP mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat ban truk dan dua velg. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 486 dan/atau 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Editorial Team