Klungkung, IDN Times - Sopir truk berinisial WP (29) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Klungkung di kampung halamannya, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga melakukan penggelapan dengan menukar dan menjual ban serta velg truk milik bosnya di Klungkung.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan kasus ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu WP mengemudikan truk Isuzu dari gudang timbunan pasir di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Klotok, menuju lokasi Galian C di Kecamatan Selat.
Namun hingga keesokan harinya, WP tak kunjung kembali ke gudang dan tidak bisa dihubungi. Kecurigaan pemilik truk semakin kuat ketika pada malam hari, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa. Kunci masih tergantung, tetapi kondisinya sudah berbeda.
“Setelah dicek, empat ban dan dua velg asli kendaraan sudah diganti dengan yang tidak layak pakai,” ungkap Alit, Senin (23/2/2026).
