Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/11/2020) pagi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut, Jerinx membantah beberapa tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa menilai, JPU keliru menuduhnya telah meresahkan masyarakat dan menyakiti perasaan seluruh dokter di seluruh Indonesia.
Selain itu, terdakwa juga menilai saksi pelapor, dalam hal ini Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dr Gede Putra Suteja, tidak setia wacana. Penilaian itu ia dapatkan ketika dr Suteja melarang Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta untuk menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasusnya. Jerinx menyebut saksi pelapor tidak ada kata maaf dalam perkara ini, ketika di satu sisi, beberapa rekan sejawatnya lebih mendukung untuk mediasi.
“Dokter Putra Suteja dengan kakunya berkata kepada dokter Tirta ada saksinya. Beliau berkata tidak ada maaf bagi Jerinx. Beliau berkata demikian,” ungkap Jerinx.
Sementara dr Suteja yang juga menjabat sebagai pemangku, pasti berada di bawah sumpah supaya tidak boleh berbohong dan mengatakan sejujurnya ketika menjalani persidangan. Jerinx pernah bertanya di dalam persidangan, apakah saksi pelapor berkeinginan untuk memenjarakannya? Namun dijawabnya "Tidak." Jawaban itu juga diungkapkan dokter di hadapan media. Dokter Suteja mengakui bahwa terdakwa adalah orang baik.
“Tapi kenapa tidak mau mediasi. Tapi kenapa beliau mengancam, menekan dokter Tirta yang ingin meringankan kasus saya. Kan tidak sinkron antara tindakan. Tidak setia wacana jadi beliaunya,” ujar Jerinx.
“Di depan saya berkata lain, di depan dokter Tirta berkata lain. Di depan Ibu Hakim berkata lain. Jadi saya mohon itu bisa dijadikan pertimbangan. Itu artinya ada pihak yang tidak menghargai jalannya persidangan tidak mengatakan hal yang sejujurnya.”