Badung, IDN Times –Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kebijakan untuk para narapidana (napi) tahun 2020 ini. Selain remisi, juga pemberian keterampilan, asimilasi, integrasi, hingga rehabilitasi kepada sejumlah napi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan pembinaan narapidana dan pelayan terhadap tahanan berjumlah 3.048 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 2.506 orang dan tahanan sebanyak 542 orang,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, usai pemberian remisi pada Senin (17/8/2020).