Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peninggalan Megalitik Pura Puseh Margatelu di Tabanan, Tanpa Pelinggih
Pura Puseh Desa Adat Margatelu, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)
  • Pura Puseh Desa Adat Margatelu di Tabanan unik karena tanpa pelinggih, hanya memiliki batu tuff dan breksi peninggalan megalitik yang tersebar di area pura berpagar pepohonan.
  • Pura ini memiliki arah persembahyangan ke barat serta pantangan seperti tidak boleh memakai bunga pucuk merah atau topeng menyeramkan saat bersembahyang.
  • Dinas Kebudayaan Tabanan menetapkan Pura Puseh Margatelu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten tahun 2026 untuk menjaga keaslian struktur dan nilai historisnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pura Puseh Desa Adat Margatelu di Tabanan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten karena memiliki peninggalan megalitik tanpa pelinggih dan struktur batu kuno yang masih terjaga keasliannya.
  • Who?
    Penetapan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Tabanan, dengan keterangan dari Kepala Dinas Made Subagia dan Kerta Desa Adat Margatelu, I Gede Aridana.
  • Where?
    Pura Puseh Desa Adat Margatelu berlokasi di Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, berada di puncak bukit setinggi 426 mdpl diapit Tukad Balian dan Tukad Sapuan.
  • When?
    Sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026.
  • Why?
    Pura ini dinilai memiliki keaslian arsitektur dan nilai sejarah tinggi karena berasal dari masa megalitik serta belum mendapat pengaruh luar sehingga perlu dilindungi secara resmi.
  • How?
    Dinas Kebudayaan melakukan pendataan terhadap susunan batu kuno sebanyak 16 unit dan menetapkannya melalui sidang resmi agar kawasan tersebut mendapat perlindungan serta upaya pelestarian ketat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pura Puseh Desa Adat Margatelu di Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, tidak seperti kebanyakan Pura Puseh Kahyangan Tiga yang ada di Bali. Pura ini tanpa pelinggih, hanya terdapat sebuah piyasan, batu tuff, dan batu breksi yang tersebar di beberapa tempat.

Pura ini diprediksi sudah ada zaman megalitik. Uniknya, pura ini hanya dibatasi pagar hidup berupa pepohonan seperti jenis Endongan (Cordyline fruticose), Kayu Suji (Dracaena angustifolia), dan Pohon Kayu Puring (Codiaeum variegatum).

"Meski hanya pagar hidup berupa pepohonan, pura ini tetap lestari dan tidak dirusak hewan khususnya sapi, yang zaman dulu dilepas tanpa diikat. Sapi-sapi ini tidak pernah sampai masuk ke dalam areal pura," ujar Kerta Desa Adat Margatelu, I Gede Aridana, Senin (30/3/2026).

1. Susunan batu terlihat karena adanya abrasi

Pura Puseh Desa Adat Margatelu, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Aridana melanjutkan, Pura Puseh Desa Adat Margatelu terletak di puncak bukit kecil dengan ketinggian 426mdpl (meter di atas permukaan laut), yang merupakan bagian dari rangkaian perbukitan. Lokasi pura diapit dua buah sungai pada sisi barat dan timur. Sungai atau Tukad Balian mengalir di sebelah barat dan Tukad Sapuan di sebelah timur.

Pada bagian tengah-tengah pura terdapat Pohon Bunut (ficus) besar yang dikelilingi batu-batu tuff dan breksi yang tersebar. Pohon tersebut tersambar petir pada 2013. Masayarakat kemudian mengeluarkan Pohon Bunut tersebut, namun dibiarkan melapuk dan membentuk gundukan di tanah.

Sebaran batu berbentuk segi empat terdapat di sisi selatan pura. Susunan batu tersebut baru nampak setelah terjadi abrasi akibat hujan deras yang menggerus tanah. Satu batu tegak dipercaya oleh pengemong pura sebagai lingga.

"Pendataan sementara ada sebanyak 16 susunan batu," ujar Ardiana.

2. Pantangan di Pura Puseh Desa Adat Margatelu

Pura Puseh Desa Adat Margatelu, Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain tanpa bangunan pelinggih, ciri khas lain pura ini yaitu kiblat persembahyangannya menghadap ke arah barat. Lazimnya, persembahyangan umat Hindu di pura lain menghadap timur atau timur laut.

Selain itu, juga ada beberapa pantangan di pura ini antara lain tidak diperkenankan memakai bunga pucuk merah (pucuk ribang); memakai topeng yang menyeramkan seperti topeng barong, rangda, celuluk; mengatakan kata "Gerombong" dan menjelekkan atau menghina keadaan pura.

"Ada yang pernah bersembahyang menggunakan pucuk merah merah. Orangnya sakit dan sulit sembuh," kata Aridana.

3. Pura Puseh Desa Adat Margatelu dijadikan cagar budaya

Pura Puseh Desa Adat Margatelu, Selemadeg Barat, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pura Puseh Desa Adat Margatelu memiliki ciri khusus atau keaslian yang belum mendapatkan pengaruh luar. Untuk itu Dinas Kebudayaan Tabanan mendaftarkan pura ini sebagai cagar budaya.

Sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Pura Puseh Margatelu sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tahun 2026 ini dilaksanakan, pada Senin (30/3/2026).

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, Made Subagia, mengatakan setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, kawasan tersebut akan mendapatkan perlindungan dan upaya pelestarian ketat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi perubahan pada struktur maupun nilai historisnya.

"Kalau sudah ditetapkan, tidak boleh ada perubahan. Kalau pun ada, harus melalui kajian ulang. Ini penting untuk menjaga keaslian," tegasnya.

Editorial Team