Suasana Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa peluncuran Second Home Visa di Bali ini ditujukan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali menjelang pelaksanaan KTT G20 pada November 2022 mendatang.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan Second Home Visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak Surat Edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian ini merupakan insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.