Sebelum Ditahan Kejari Klungkung, Eks Perbekel Desa Tusan Temui Anak

- Dewa GPD bertemu anaknya sebelum dibawa ke mobil tahanan, tampak tegar dan berusaha kuat
- Kuasa hukum menyesalkan Kejari Klungkung yang melanjutkan perkara ini ke penuntutan
- Penahanan berdasarkan hasil audit kerugian negara, tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Klungkung, IDN Times- Suasana di Kejaksaan Negeri Klungkung (Kejari) berubah tegang saat mantan Perbekel Desa Tusan, Dewa GPB digiring ke rumah tahanan, Jumat (28/6/2025). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2021.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," tegas Lapatawe B Hamka,
Pantauan IDN Times, Dewa GPB juga sempat menemui putranya, sebelum digiring ke mobil tahanan. Matanya tampak berkaca-kaca, saat sempat mengobrol sesaat dengan sang putra.
1. Dewa GPD mengenakan rompi tahanan

Dewa GDP saat itu telah memakai rompi tahanan berwarna merah muda, khas tersangka tindak pidana korupsi. Tanganya saat itu langsung diborgol diborgol. Ia tampak berusaha tegar ketika mendapat kesempatan bertemu singkat dengan anaknya sebelum naik ke mobil tahanan.
“Ajik duluan ya... ikut dari belakang pakai motor,” ujar Dewa Putra Bali sebelum akhirnya dibawa masuk ke kendaraan tahanan yang dikawal ketat aparat TNI.
Dalam proses penahanan itu, Dewa Putra Bali didampingi tim penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika.
2. Kuasa hukum menyesalkan Kejari Klungkung yang melanjutkan perkara ini ke penuntutan

Kuasa hukum menyesalkan langkah Kejari Klungkung yang melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan, meskipun pihak tersangka selama penyidikan disebut sudah sangat kooperatif. “Klien kami didakwa turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP. Tapi kami tegaskan, tidak satu pun unsur pasal itu yang terpenuhi,” kata Sumardika.
Ia menegaskan, tidak ada bukti bahwa Dewa Putra Bali menerima ataupun menikmati uang hasil korupsi, bahkan tidak pernah memerintahkan pihak lain untuk menarik dana desa secara tidak sah. “Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti transfer, tak satu pun bukti komunikasi yang menunjukkan keterlibatan aktif klien kami,” tegasnya.
3. Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan hasil audit kerugian negara

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Klungkung.
Dalam audit tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp402.071.011,28. Dari jumlah itu, Rp373.768.400 diduga dinikmati oleh tersangka I Dewa GPB, dan Rp112.302.610 oleh IGKS, yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Tusan.
IGKS sudah telah lebih dulu diproses secara hukum.
“Semua proses telah melalui tahapan yang sah. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara,” ujar Lapatawe B Hamka.