Denpasar, IDN Times - Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang membatasi produksi dan penjualan semua air minum kemasan gelas dan botol plastik sekali pakai, masih menuai polemik. Founder & Chairman Affiliation Global Retail Association (AGRA), Roy Nicholas Mandey menilai, aturan itu menggerus sektor pelaku usaha atau bidang ekonomi dan perdagangan di Bali.
Tidak hanya sektor hilir atau retail, dia menilai, aturan itu juga mempengaruhi sektor hulu yang memproduksi barang tersebut.
"Pelaku usaha khususnya sektor retail itu sebagai penyokong kontribusi konsumsi rumah tangga, termasuk makanan dan minuman. Kontribusinya sebesar 51,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baik di daerah maupun nasional," ungkapnya.