BNNP Bali rilis kasus narkotika barang kiriman, dan apotek sabu. (IDN Times/Ayu Afria)
Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, bahwa Tim BNNP Bali menggrebek rumah tersangka yang berinisial RH, alias TOM di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Rumah tersebut terindikasi sebagai Apotek Sabu yang menjual narkoba dengan melibatkan seluruh keluarganya.
“Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya bahwa mereka menjual langsung ibaratnya sebuah Apotek. Langsung di tengah Kota Singaraja. Mereka menjual langsung kepada pemakainya di tempat dan bahkan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya,” jelasnya, Rabu (31/5/2022).
Dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan banyak barang bukti, di antaranya sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, smartphone, dan ratusan data pelanggan tetap Apotek Sabu tersebut. Dari data yang dikantongi BNNP Bali, para pelanggan ini merupakan kalangan usia produktif, mulai anak muda hingga para pekerja. Ragam paket yang ditawarkan di antaranya sabu 0,1 gram seharga Rp200 ribu, dan 0,2 gram seharga Rp400 ribu.
“Lebih dari ratusan (data) para pelanggannya. Maaf mereka itu adalah korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Para pelanggan tersebut diharapkan datang ke Kantor BNNP Bali untuk melaporkan diri sebagai korban penyalahgunaan yang akan diambil assessment-nya untuk keperluan rehabilitasi.