Denpasar, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menanggapi adanya aktivitas kembali di kawasan mangrove oleh PT BTID. Sebelumnya, pihak Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan penyegelan sementara di beberapa titik aktivitas PT BTID.
Rai Dharmadi menjelaskan bahwa penyegelan sementara itu dilakukan setelah adanya laporan warga dan sidak dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada 23 April 2026 lalu. Berdasarkan pemberitaan IDN Times sebelumnya, ada ratusan pohon mangrove yang dibabat habis di Teluk Lebangan, Pulau Serangan oleh alat berat PT BTID.
“Kita sudah ingatkan juga kepada manajemen untuk mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pansus TRAP pada saat itu,” ujar Rai Dharmadi pada Senin (4/5/2026) di Gedung DPRD Provinsi Bali.
