Seorang ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari Desa Bantas menemukan banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Bantas, Selemadeg Timur. Kondisi ini membuat lingkungan tempat tinggalnya terlihat kotor dan kumuh. Ia lalu berinisiatif membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bantas Lestari untuk mengelola TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycling) tahun 2017 lalu. Pengurusnya adalah ibu-ibu PKK dan perwakilan dari masing-masing banjar di Desa Bantas.
Selama dua tahun KSM Bantas Lestari terbentuk, sampah yang dikelolanya sudah terpadu. Mulai dari mengolah sampah hingga menjadi pupuk organik, menjualnya ke pengepul untuk sampah anorganik, dan menyerap banyak tenaga kerja. Usaha pengelolaan sampah ini ternyata masih beroperasional meski ada wabah COVID-19. Pencetusnya adalah Ni Nyoman Sarasmini. Bagaimana kisah perjuangannya? Berikut ulasan selengkapnya:
