Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan berinisial PEI (31) dianiaya mantan pacarnya, IKS (40), di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Sabtu (27/5/2023) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Pria berprofesi guru itu menjambak rambut, menekuk leher, rahang bawah, dan memukul lengan korban menggunakan gagang airsoft gun. Ia juga mengancam korbannya menggunakam airsoft gun. Peristiwa itu membuat korban mengalami luka memar di leher, dan lengannya.
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menahan guru asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu sejak 8 Juni 2023 atas kasus penganiayaan dan kepemilikan airsoft gun.
Dari hasil penyidikan, pelaku yang sudah beristri itu tidak terima korban memilih memutuskan hubungan percintaan. Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini? Berikut ini sarannya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo.