Denpasar, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya, Koordinator Nol Sampah, Wawan Some.
Dia menilai, SE hanya bersifat parsial karena hanya melarang peredaran plastik air kemasan, padahal jenis plastik yang banyak beredar dan benar-benar menjadi limbah di Bali bukan kemasan air minum.
"Sebenarnya beberapa survei yang dilakukan, (sumbangan sampah) paling banyak itu sachet yang ukurannya kecil," ungkapnya, Kamis (24/4/2025).