Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sampah plastik (pexels.com/Julia M Cameron)

Intinya sih...

  • Kebijakan Pemprov Bali dalam SE Nomor 9 Tahun 2025 disayangkan oleh sejumlah pihak karena dinilai hanya melarang peredaran plastik air kemasan yang bukan sampah mayoritas di Bali.
  • Data SIPSN KLHK mencatat bahwa timbulan sampah di Bali pada tahun 2024 mencapai 1,2 juta ton dengan komposisi organik sebesar 68,82% dan anorganik sebesar 28,01%, termasuk limbah plastik yang menyumbang 13,64%.

Denpasar, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya, Koordinator Nol Sampah, Wawan Some. 

Dia menilai, SE hanya bersifat parsial karena hanya melarang peredaran plastik air kemasan, padahal jenis plastik yang banyak beredar dan benar-benar menjadi limbah di Bali bukan kemasan air minum.

Editorial Team

Tonton lebih seru di