Denpasar, IDN Times - Masalah sampah di Kota Denpasar terus menuai sorotan setelah pengecekan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI). Sejak akhir 2025, perintah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung melalui Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq, terus menguat.
Sebab TPA Suwung melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini melarang sistem pembuangan terbuka atau open dumping, sedangkan TPA Suwung bertahun-tahun beroperasi dengan sistem itu.
Imbas penutupan tanpa persiapan matang, membuat tanggal penutupan TPA Suwung terus berganti. Ancaman pidana juga terancam menjerat perangkat daerah terkait.
Wali kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kebijakan kepada seluruh lurah/kepala desa se-Denpasar untuk fokus menangani urusan sampah.
“Tadi kami sudah sampaikan kebijakan, sudah kita siapkan dari peraturan sampai instruksi wali kota sampai pendanaan kami sudah siapkan,” kata Jaya Negara Senin (9/3/2026).
