Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seruan Aksi Cipayung Plus Bali ditunggu KPU Bali (IDN Times/Ayu Afria)
Seruan Aksi Cipayung Plus Bali ditunggu KPU Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menunggu kedatangan para demonstran di kantornya, Jumat (23/8/2024) sejak pukul 10.00 Wita. Puluhan mahasiswa itu menggelar unjuk rasa setelah DPR RI berupaya merevisi Undang-Undang Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya menunggu kedatangan adik-adik menyampaikan aspirasi. Kalian adalah pemegang-pemegang bangsa. Kami tetap menerima aspirasi sebagai bagian dari proses demokrasi yang ada di Indonesia,” ungkap kata KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. 

KPU Bali pun menyampaikan tiga hal sebagai tanggapan aksi tersebut, diantaranya:

  1. Ucapan selamat datang bagi para demonstran yang berperan sebagai Guardian of Democracy dan Guardian of Contitution
  2. Terkait apa yang menjadi tuntutan, tadi malam KPU sudah melakukan press release bahwa KPU akan mengacu pada utusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Hari ini adik-adik dari Cipayung agar terus memperjuangkan kedaulatan rakyat

Aksi hari ini, menurutnya, sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai mahasiswa dalam mengawal proses demokrasi dan konstitusi di negeri ini. Adanya aksi saat ia pastikan tidak akan berpengaruh terhadap pemilihan umum Kepala Daerah pada November mendatang.

Aksi tersebut justru menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia telah melaksanakan fungsi demokrasi dan konstitusi sebagaimana tugasnya.

“Dalam proses ini saya melihatnya bahwa inilah proses partisipasi mereka. Tidak hanya bagaimana mereka datang ke TPS. Ini nilai positif ya, saya melihatnya mereka peduli dengan proses pelaksaan Pilkada ini,” kata dia.  

1. Ini tuntutan mahasiswa

Seruan Aksi Cipayung Plus Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam orasinya, mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Aksi Cipayung Plus Bali tersebut kemudian bergantian membacakan tuntutan. Berikut isi tuntutan mereka:

1. Menuntut Badan Legislasi dengan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk membatalkan segala bentuk pembahasan RUU Pilkada dan menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2004, dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
2. Kami menuntut KPU untuk menjalankan amanat konstitusi dan tunduk kepada peraturan tertinggi yang bersifat mengikat dan juga final
3. Mendesak MK untuk tidak terpengaruh terhadap propaganda politik termasuk MK Nomor 60/PUU-XXII/2004, dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanpa kompromi
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk mengeluarkan Intruksi Presiden atau Inpres dalam kondisi kedaruratan demokrasi demi stabilitas politik bangsa
5. Meminta Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk tidak mengintervensi lembaga negara KPU, DPR RI, Bawaslu, DKPP, MA, dan MK dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada

"Apabila lembaga negara tidak mematuhi tuntutan tersebut maka atas nama bangsa Indonesia, kami akan memboikot hasil pilkada 2024 yang institusional dan catat moril," demikian tuntutan saat dibacakan dalam orasi. 

Editorial Team