Denpasar, IDN Times – Kejadian pemerasan terhadap dua warga Amerika oleh sopir taksi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (2/1/2024) lalu sekitar pukul 17.00 Wita, bermula dari kesalahpahaman soal tarif. Hal ini terungkap setelah ada pemeriksaan korban maupun sopir taksi itu sendiri.
Akibat perbuatannya, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menetapkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara terhadap Yanuarius Toebkae (20) asal Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
