Denpasar, IDN Times - Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP) mengupayakan perlindungan hukum maupun psikologis korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar. Kuasa Hukum Korban dari TANGKAP, Siti Wahyatun, mengatakan serangkaian tindakan eksploitatif yang dialami korban berdampak pada fisik, sosial, ekonomi, hingga psikis.
“Dampak kepada korban secara fisik, psikis, sosial maupun ekonomi. Beberapa korban kami lihat sudah terlihat ada gejala-gejala bahwa dia mentalnya terganggu akibat dari peristiwa itu,” kata Siti di Kantor LBH Bali, pada Senin (8/9/2025).
Siti melanjutkan, modus kejahatan TPPO melalui program rekrutmen calon anak buah kapal (ABK) ini bukan metode baru. Ini adalah cara lama yang kerap ditemui dari pendampingan Tim TANGKAP sebelumnya. Lalu bagaimana penanganan korban saat ini? Berikut informasi selengkapnya.