Bangli, IDN Times - Sidang gugatan Petani Batur melawan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT dilayangkan Petani Batur karena Dirjen KSDAE Kemenhut RI menerbitkan penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kepada PT Tanaya Pesona Batur (TPB).
Berdasarkan rilis resmi Koalisi Advokasi Petani Batur, Dirjen KSDAE Kemenhut RI mengganti berkas pengecualian Amdal itu menjadi sebatas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Surat penetapan pengecualian wajib Amdal memuluskan perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB. Polemik perizinan dan masalah lingkungan itu, membuat para Petani Batur menggugat pemberi izin dokumen Amdal. Pihak Petani Batur menghadirkan lima saksi ahli yang menguatkan gugatan Petani Batur.
