Denpasar, IDN Times – Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali nampaknya masih harus diperjuangkan lagi. Lantaran meski Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menjelaskan bahwa RUU Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas di tahun 2020.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan RUU harus diperjuangkan lagi secara bersama-sama agar bisa masuk dalam Prioritas Pembahasan Tahun 2020, atau paling lambat Tahun 2021.
“Demi kelancaran dan suksesnya perjuangan tersebut, saya mengimbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali agar kompak, bersatu, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai ini. Sehingga ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” ujarnya, Selasa (10/12) kemarin.
Seperti apa perjuangan Pemerintah Provinsi Bali demi RUU tersebut? Berikut penjelasannya.