Gianyar, IDN Times - Hampir 15 tahun, Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat terkatung-katung. Arimbi Heroepoetri dari DebtWATCH Indonesia dan Tim Substansi Koalisi menegaskan, RUU Masyarakat Adat penting untuk segera disahkan.
“Kami ingin masyarakat adat diakui utuh sebagai masyarakat, sebagai manusia yang dari tradisi budayanya sampai akses kepada sumber-sumber penghidupannya. Dan itu adalah wilayah adat,” kata Arimbi dalam diskusi Pada Diskusi bertajuk Jalan Panjang Menanti Pengakuan Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat.
Mengutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, RUU Masyarakat Adat akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2024-2029. RUU Masyarakat Adat ini masuk Prolegnas Periode 2024-2025 bersama RUU Perampasan Aset dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).