Pemeriksaan warga binaan di Rutan Klungkung. (Dok.IDNTimes/istimewa)
Demi mengontrol over kapasitas dalam rutan, pihak rutan bahkan pada September 2023 lalu telah memindahkan 11 orang warga binaan ke Lapas lainnya di wilayah Bali.
Sebanyak 5 orang ke Lapas Kelas IIB karangasem, 5 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, serta satu orang ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
"Sebelas warga binaan ini dapat memperoleh pembinaan sesuai dengan hasil assasmen resiko mereka. Pelaksanaan pemindahan telah dilaksanakan pada bulan September 2023 lalu," ungkap I Putu Suwarsa.
Pemindahan 11 warga binaan itu, juga didasarkan dari hasil penelitian kemasyarakatan awal oleh Balai Pemasyarakatan. Dari hasil penelitian, warga binaan yang dipindah tersebut menunjukkan nilai hasil assessment berisiko sedang sampai dengan berisiko tinggi.
"Sehingga rekomendasi dari Bapas, dapat memindahkan warga binaan tersebut ke lapas yang memiliki keamanan dan pembinaan lebih tinggi dibandingkan dengan Rutan Kelas IIB Klungkung," jelas dia.
Selain itu, Rutan Kelas II B Klungkung juga mengoptimalkan program reintegrasi bagi warga binaan.
Bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif seperti berkelakuan baik, menjalani program pembinaan dengan baik, dan telah mengikuti 2/3 masa tahanan, maka akan ditawarkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas lebih dini.
" Sehingga warga binaan yang memenuhi syarat dapat segera kembali kepada keluarganya lebih cepat," jelas Suwarsa.