Kejadian pengrusakan sebuah rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng juga mengamankan 10 alat bukti pada tindak pidana ini. Barang bukti tersebut di antaranya batang kayu 1 meter, batang balok kayu 0,5 meter, batu hitam dengan diameter 10 sentimeter, balok kayu 0,9 meter, papan kayu 60 sentimeter, dan sabit sepanjang 0,5 meter. Beberapa barang korban yang rusak di antaranya 2 unit televisi, kompor gas, dan kaca.
Perusakan yang dilakukan para tersangka ini, diungkapkan dilakukan secara spontan sebab sebelumnya ada permasalahan terkait tanah yang ditempati korban. Disebutkan bahwa tanah tersebut masih dalam status sengketa.
“Motifnya ini kan masih ada gugatan kasus tanahnya. Tanahnya itu masih tanah sengketa. Masih berproses sementara. Ya (rumah milik korban),” terang Hadimastika Karsito.
Sementara itu, untuk ganti rugi atas kerusakan rumah korban dan perabotan lainnya, Hadimastika Karsito mengaku belum mengetahui detailnya. Dari pihak korban pun juga tidak ada pembahasan terkait hal ini.