Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Denpasar Diminta Maksimalkan Penggunaan Bag Komposter
Pembagian bag Komposter di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Pemerintah Kota Denpasar membagikan bag komposter kepada warga, dengan target seluruh 3.003 KK di Renon menerima sebelum 1 April untuk menekan volume sampah ke TPA.
  • TP PKK menekankan peran penting ibu rumah tangga dalam memilah dan mengelola sampah organik dari rumah, seiring penutupan bertahap TPA Suwung mulai April hingga Juni.
  • Di Kabupaten Badung, penghuni kos diwajibkan memilah sampah sesuai jenisnya, dan mulai 1 April 2026 jasa angkut hanya melayani sampah anorganik serta residu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota Denpasar terus melaksanakan sosialisasi sekaligus pembagian bag komposter kepada masyarakat. Lurah Renon, I Gede Suweca, mengungkapkan bahwa hingga saat ini distribusi bag komposter baru terealisasi kepada 525 kepala keluarga (KK) dari total 3.003 KK di wilayah Kelurahan Renon.

Pihaknya menargetkan sebelum 1 April seluruh masyarakat sudah mendapatkan fasilitas tersebut.

"Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengelola sampah secara mandiri sehingga mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA. Dukungan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kota Denpasar," ujarnya.

1. Ibu rumah tangga berperan krusial mengolah sampah

Ilustrasi sampah anorganik (Pexels.com/SHVETS production)

Menurut Sekretaris I Tim Penggerak (TP) PKK Kota Denpasar, Ayu Kristi Arya Wibawa, peran ibu rumah tangga untuk mulai memilah dan mengelola sampah secara mandiri dari rumah sangat krusial.

Mengingat per 1 April TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik dan mulai 1 Juni akan ditutup secara permanen, Pemerintah Kota Denpasar bersama TP PKK mengambil langkah nyata dalam memperkuat gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Peran keluarga, khususnya ibu rumah tangga, menjadi kunci dalam pengelolaan sampah dari rumah. Saya yakin kalau ibu-ibu sudah bergerak, apa pun rintangannya bisa kita atasi,” ungkapnya.

2. Limbah tertentu disarankan tidak masuk komposter

Ilustrasi masyarakat memilah sampah anorganik di Bank Sampah (IDN Times/Aan Pranata)

Sementara itu, Ketua TP PKK Kecamatan Denpasar Selatan, Ida Ayu Alit Maharatni Purwanasara, menjelaskan bahwa penggunaan bag komposter sangat efektif untuk mengolah sampah organik rumah tangga seperti sisa makanan, sayur, canang, dan kulit buah.

Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan limbah seperti tulang, minyak, dan susu ke dalam komposter karena dapat menimbulkan bau tidak sedap.

“Jika digunakan dengan benar, kompos sudah bisa dipanen dalam waktu sekitar satu bulan. Ini solusi sederhana untuk mengurangi timbulan sampah dari rumah tangga,” jelasnya.

3. Penghuni kos diwajibkan memilah sampah per 1 April 2026

Ilustrasi tong sampah (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, di area kos-kosan di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pemilahan sampah juga mulai digalakkan. Pemilik kos menyediakan tong sampah yang disesuaikan dengan jenis sampah yang harus dipilah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Badung Nomor : 600.1.17.3/23560/Setda/DLHK tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Badung pasca Penutupan TPA Suwung. Pihak Kelurahan mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pengelola jasa sampah agar melakukan pengangkutan sampah terpilah.

Sementara jasa angkut sampah menyatakan hanya akan melakukan pengangkutan sampah anorganik dan sampah residu per 1 April 2026.

Editorial Team