Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
menteri perumahan dkk.jpg
Kiri ke kanan: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (PKP RI), Maruarar Sirait; dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. (IDN Times/Yuko Utami)

Intinya sih...

  • Rumah subsidi di sempadan sungai seharusnya tidak diterbitkan izin PBG

  • Wali Kota Denpasar mengaku telah sosialisasi program bantuan perumahan untuk MBR

  • Kendala domisili dan sertifikat kepemilikan menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan servis rumah Rp100 juta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyoroti adanya rumah subsidi yang berlokasi di sempadan sungai. Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi di sempadan sungai seharusnya tidak diterbitkan. Termasuk juga rumah bakal hunian pribadi yang akan dibangun dekat dengan sempadan sungai.

“Ya, kalau itu kan jangan. Kalau yang namanya melanggar, tidak keluarlah itu,” kata Jaya Negara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Denpasar, pada Senin (24/11/2025).

Tapi jika tanah bakal dibangunnya rumah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya akan mengeluarkan izin sesuai dengan regulasi batas-batas ketentuan sempadan sungai. 

“Kalau ada SHM tapi kita akan keluarkan sesuai dengan batas sungainya itu kita keluarkan,” imbuhnya.

PBG seharusnya tidak terbit jika perumahan itu berdiri di sempadan sungai

ilustrasi izin PBG (unsplash.com/Amina Atar)

Jaya Negara mengataka, jika rumah tersebut dibangun dekat sempadan sungai, seharusnya izin PBG tidak terbit.

“Karena kan ada juga perumahan-perumahan di hampir dekat sempadan sungai. Kalau perumahan kayaknya gak ada izin PBG keluar,” tutur Jaya Negara.

Saat ditanya bagaimana potensi pelanggaran bangunan lama di sempadan sungai, Jaya Negara enggan menjawab. Wali Kota Denpasar dua periode ini langsung mengalihkan pembicaraan ke bantuan kemudahan izin untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp7,5 juta.

Ia mengaku telah sosialisasi program tersebut melalui media sosial (medsos) sejak 11 Januari 2025 lalu. Sosialisasi itu menyampaikan urusan berkas PBG hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis untuk MBR.

“Kalau dia di bawah, masuk kategori MBR. Dia gratis, di tempat gratis, dan kita pelayanannya cepat ya 20 menit maksimal. Kalau memang dia lengkap persyaratannya ya gak sampai 20 menit,” kata dia.

Butuh koordinasi secara teknis untuk bahas bantuan perumahan

ilustrasi perumahan (unsplash.com/Breno Assis)

Sementara itu, saat ditanya inisiatif program bantuan renovasi dan kredit rumah, Jaya Negara mengatakan butuh koordinasi secara teknis sebelum menerapkannya. Satu sisi, pihaknya menyetujui kebijakan tersebut dengan harapan dapat terimplementasi hingga ke masyarakat yang membutuhkan. 

“Ya, mudah-mudahan harapan kami kendala kami itu yang masyarakat banyak rumahnya rusak, tidak ada sertifikatnya, bisa dibantu. Itu sih harapan kami itu aja,” ujarnya.

Ada persoalan lain yang dikhawatirkan Jaya Negara soal kebijakan hunian murah untuk aparatur sipil negara (ASN). Tipe hunian subsidi kurang diminati, mengingat keterbatasan lahan berakhir dengan bangunan yang tidak sesuai asta kosala-kosali. Misalnya, ketentuan bangunan tempat suci keluarga Hindu Bali (merajan). Sehingga, ASN maupun PNS di Denpasar tidak mengikuti program hunian subsidi itu.

“Kebanyakan dia luas lahannya tidak mungkin 36, harus ada merajan. Harus ada itu. Jadinya dia tidak mengikuti persyaratan ini,” kata Jaya Negara. 

Kendala domisili, masyarakat tak dapat bantuan servis rumah Rp100 juta

ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Meskipun bantuan servis rumah Rp100 juta sangat menggiurkan, tapi menurut Jaya Negara kenyataannya tidak semudah itu. Sebab, regulasi menetapkan bahwa bantuan tersebut harus menyertakan KTP sesuai domisili hingga sertifikat kepemilikan. Jika tak sesuai, maka bantuan akan melayang alias tidak cair.

“Nah, sekarang kami mengusulkan 100 (Rp100 juta) ya, kayaknya akan ditolak betul, karena sertifikatnya gak dimiliki gitu,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengusulkan 60 rumah agar mendapatkan bantuan tersebut, tapi usulan itu ditolak. Sebab, tidak memenuhi sejumlah persyaratan krusial, mulai dari KTP sesuai domisili Denpasar hingga sertifikat kepemilikan. Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (PKP RI), Maruarar Sirait, berjanji akan mengubah regulasi domisili dan sertifikat itu. Sehingga, Jaya Negara berharap perubahan regulasi dapat memudahkan penyaluran bantuan servis rumah melalui mekanisme kredit.

Editorial Team