Denpasar, IDN Times - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyoroti adanya rumah subsidi yang berlokasi di sempadan sungai. Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi di sempadan sungai seharusnya tidak diterbitkan. Termasuk juga rumah bakal hunian pribadi yang akan dibangun dekat dengan sempadan sungai.
“Ya, kalau itu kan jangan. Kalau yang namanya melanggar, tidak keluarlah itu,” kata Jaya Negara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Denpasar, pada Senin (24/11/2025).
Tapi jika tanah bakal dibangunnya rumah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya akan mengeluarkan izin sesuai dengan regulasi batas-batas ketentuan sempadan sungai.
“Kalau ada SHM tapi kita akan keluarkan sesuai dengan batas sungainya itu kita keluarkan,” imbuhnya.
