Denpasar, IDN Times - Pulau Bali tengah menjalani upacara besar, yaitu Panca Wali Krama yang dimulai sejak tanggal 6 Maret sampai 12 April 2019. Upacara ini diselenggarakan setiap 10 tahun sekali di Pura Besakih yang menjadi the mother of temple. Selama penyelenggaraan itu, ada larangan bagi umat Hindu di Bali untuk mengaben jenazah dari tanggal 20 januari 2019 lalu.
Hal ini membuat rumah sakit di Bali menjadi overload karena adanya larangan pengabenan tersebut. Untuk itu, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) meminta umat Hindu supaya mengambil jenazah kerabatnya di rumah sakit untuk dibawa ke setra (Kuburan).
Menanggapi hal itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengimbau agar pihak keluarga mengikuti instruksi MUDP.
"Saya sangat mendukung agar keputusan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh bendesa dan tokoh masyarakat dan pihak lain," katanya saat rapat bersama PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), MUDP dan Pemerintah Provinsi, bertempat di Praja Sabha Denpasar, Selasa (19/3) lalu.
Kenapa jenazah itu tidak boleh dingaben selama Panca Wali Krama dan apa solusinya? Simak ulasannya berikut ini: