Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kamar jenazah
Kamar Jenazah di RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • RSUP Prof dr IGNG Ngoerah menerima rata-rata 3–4 permintaan autopsi tiap bulan, terdiri dari autopsi forensik dan klinis.

  • Organ atau jaringan yang diperiksa akan dikembalikan ke jenazah, dan tubuh dijahit rapi sebelum diserahkan ke keluarga.

  • Autopsi bisa diminta penyidik atau keluarga, sementara pemalsuan surat kematian dapat dipidana sesuai Pasal 263 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. IGNG Ngoerah Denpasar setiap bulannya menerima rata-rata tiga hingga empat permintaan autopsi. Dokter Forensik RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah Denpasar, dr. Nola Margareth Gunawan, menjelaskan bahwa autopsi terbagi menjadi dua jenis, yakni autopsi forensik dan autopsi klinis.

Menurutnya, autopsi forensik dilakukan ketika ada dugaan tindak pidana dalam kematian seseorang dan penyidik meminta pemeriksaan tersebut. Sementara autopsi klinis dilakukan atas permintaan keluarga apabila tidak terdapat dugaan tindak pidana.

"Autopsi merupakan salah satu tindakan kedokteran yang dilakukan kepada orang yang sudah meninggal," ujarnya pada Kamis (9/10/2025).

1. Masyarakat harus memahami terkait autopsi

Kamar Jenazah di RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

dr. Nola menjelaskan, autopsi berasal dari bahasa Latin auto dan opsis yang berarti “melihat sendiri”. Dalam hal ini, yang dilihat adalah bagian luar maupun dalam tubuh manusia. Karena autopsi membutuhkan pemeriksaan pada bagian dalam tubuh, maka proses ini dilakukan dengan membuat insisi atau pengirisan pada permukaan tubuh menggunakan teknik tertentu sesuai kebutuhan, agar dapat mengakses rongga tubuh dan memeriksa organ-organ secara lebih detail.

"Pada saat autopsi, kadang pemeriksaan secara makroskopis (dengan mata telanjang) saja tidak cukup. Ada kelainan yang baru bisa ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan jaringan di bawah mikroskop yang kita kenal dengan pemeriksaan histopatologi," terangnya.

2. Organ yang diautopsi akan dikembalikan lagi ke jenazah

Kamar Jenazah di RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Lebih lanjut, Nola mengatakan, kadang diperlukan juga pemeriksaan untuk menentukan adakah zat yang berkontribusi dalam kematian seseorang atau mengganggu kesadaran orang tersebut yang kita kenal dengan sebagai pemeriksaan toksikologi. Ketika kedua pemeriksaan tambahan ini dilakukan, maka akan ada sebagian organ atau jaringan atau cairan tubuh yang dikirim ke laboratorium untuk dianalisis lebih lanjut.

"Organ atau jaringan atau cairan tubuh yang tidak diperlukan dan atau sudah selesai untuk pemeriksaan lanjutan, akan dimasukkan kembali ke dalam tubuh jenazah. Lalu, setelah autopsi selesai, luka yang sudah ada sebelum autopsi atau irisan yang dihasilkan pada saat autopsi akan dijahit kembali dengan rapi sehingga jenazah akan kembali ke keluarga dalam keadaan rapi dan pantas," paparnya.

3. Syarat-syarat autopsi bisa dilakukan

Kamar Jenazah di RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Autopsi forensik dilakukan atas permintaan dari penyidik, baik penyidik Polri ataupun penyidik dari Polisi Militer. Namun, keluarga atau ahli waris yang berhak juga bisa minta autopsi bila ingin mendapat gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian anggota keluarganya. Caranya, keluarga bisa mengajukan permintaan tertulis ke rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan kedokteran forensik.

"Mungkin keluarga akan lebih nyaman apabila keluarga dapat bicara dengan dokter forensik terlebih dahulu agar bisa mendapatkan gambaran lengkap dan utuh mengenai tujuan, manfaat dan prosedur autopsi," tutup dr. Nola.

4. Memalsukan surat kematian terancam pidana

ilustrasi autopsi (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara itu, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan, rumah sakit juga bertugas mengeluarkan surat kematian. Selain rumah sakit surat kematian seseorang juga bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau kantor desa/kelurahan. Surat tersebut berfungsi sebagai bukti awal bahwa seseorang telah meninggal dunia yang nantinya akan digunakan untuk mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Tentang surat kematian atau akta kematian dipalsukan mungkin bisa saja terjadi dan bisa dipidana dengan pasal 263 KUHP," jelasnya.

Editorial Team