Denpasar, IDN Times - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. IGNG Ngoerah Denpasar setiap bulannya menerima rata-rata tiga hingga empat permintaan autopsi. Dokter Forensik RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah Denpasar, dr. Nola Margareth Gunawan, menjelaskan bahwa autopsi terbagi menjadi dua jenis, yakni autopsi forensik dan autopsi klinis.
Menurutnya, autopsi forensik dilakukan ketika ada dugaan tindak pidana dalam kematian seseorang dan penyidik meminta pemeriksaan tersebut. Sementara autopsi klinis dilakukan atas permintaan keluarga apabila tidak terdapat dugaan tindak pidana.
"Autopsi merupakan salah satu tindakan kedokteran yang dilakukan kepada orang yang sudah meninggal," ujarnya pada Kamis (9/10/2025).