Klungkung, IDN Times- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gema Santi mempercepat upaya peningkatan layanan dengan membenahi fasilitas rawat inap untuk memenuhi ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Pemerintah Pusat. Program ini wajib diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Satu langkah yang tengah ditempuh adalah pembangunan gedung rawat inap khusus untuk Kelas I dan VIP.
Gedung baru ini diharapkan mampu menjawab kekurangan fasilitas pada bangunan lama, yang saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi standar KRIS. Proses tender sempat mengalami hambatan, namun kini tengah diulang dan diharapkan segera rampung.
"Standar KRIS bukan hanya mengatur jumlah tempat tidur per kamar, tetapi juga memisahkan pasien berdasarkan jenis kelamin, penyakit, dan usia. Inilah yang belum bisa kami penuhi sepenuhnya," ujar Direktur RSUD Gema Santi, dr I Ketut Rai Sutapa, Senin (23/6/2025).