Ketum PPP Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sekadar diketahui, Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy terjaring OTT KPK, Jumat (15/3) lalu. Rommy ditangkap terkait kasus suap jabatan di Kementerian Agama.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Rommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, sebagai penerima RMY atau Rommy bersama tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 2001 sebagaimana diubah jadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Laode di Gedung KPK, Sabtu (16/3).
Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3) kemarin, KPK total mengamankan 6 orang yakni RMY atau Rommy, HRS koordinator wilayah Kemenag Jawa Timur, MFQ Kemenag Gresik, AMY asisten Rommy, AHB calon anggota DPRD Gresik dari PPP, dan keenam S, sopir MFQ.