Tabanan, IDNTimes- Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan retribusi atas penggunaan fasilitas publik, seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), gedung olahraga, dan lapangan umum.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung. Melalui retribusi ini, Pemkab Tabanan tidak hanya memastikan keberlangsungan layanan publik, tetapi juga berupaya menambah pemasukan daerah dari sektor pemanfaatan aset. Berikut rincian tarif retribusi fasilitas publik di Kabupaten Tabanan.