Tabanan, IDN Times- Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih membagikan pendapatan atau pahpahan berdasarkan kesepakatan bersama setiap tahunnya. Adapun pendapatan bersih DTW Jatiluwih dialokasikan sebesar 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan, dan 55 persen lainnya disalurkan kepada para pihak di Desa Jatiluwih. Penerima alokasi 55 persen tersebut meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih.
Untuk ke subak-subak di Jatiluwih pada 2025, pahpahan yang disalurkan mencapai Rp1.222.066.005. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp1.109.744.914. Manajer DTW Jatiluwih, Ketut Purna, mengatakan selain pahpahan, DTW Jatiluwih juga menyalurkan CSR ke subak. Pada 2025, jumlah CSR mencapai Rp580 juta.
