IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan
Sedangkan untuk umbul-umbul, menurut Wirka, hanya di Kabupaten Badung yang ditertibkan, yakni sebanyak 22 umbul-umbul. Untuk billboard hanya di Kabupaten Buleleng sebanyak 10 billboard, dan di Kabupaten Bangli satu billboard. Untuk APK lain-lain di Kabupaten Buleleng ada 22 buah, Kota Denpasar 8 buah yang ditertibkan.
"Kalau itu cuma di Badung aja. Ada 22," ucap dia.
Wirka menguraikan, total APK yang ditertibkan di masing-masing kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung 981 buah, Bangli 23 buah, Gianyar 19 buah, Jembrana 46 buah, Tabanan 80 buah, Karangasem 20 buah, Kota Denpasar 56 buah, Buleleng 322 buah, dan Kabupaten Klungkung 72 APK.
Menurut Wirka, selain menertibkan APK, jajaran Bawaslu Provinsi Bali juga menertibkan bahan kampanye Pemilu 2019. Total bahan kampanye yang ditertibkan di seluruh Bali mencapai 41 bahan.
Terbanyak ada di Kabupaten Bangli sebanyak 19 buah, menyusul Karangasem dan Kota Denpasar masing-masing 6 buah, Gianyar 5 buah, Buleleng 4 buah dan Jembrana 1 buah. Sedangkan di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Klungkung nihil.