Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Denpasar, IDN Times - Sampai akhir Desember 2018 lalu, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali telah melakukan penertiban terhadap 1619 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ini seperti yang diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Wayan Wirka, Kamis (3/1).

Bahkan ia menjelaskan dari jumlah tersebut, Badung memiliki jumlah terbanyak, yakni sebanyak 981 APK yang ditertibkan.

"Ya sudah 1619 APK se-Bali yang kita tertibkan," katanya.

1. Gianyar nihil pelanggaran pemasangan bendera parpol

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Menurutnya, alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa bendera, baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard, dan APK lainnya. Dikatakan, dari penertiban bendera partai politik, yang terbanyak ada di Kabupaten Badung mencapai 906 bendera. Menyusul di Kota Denpasar sebanyak 36 buah, Buleleng 29 buah, Tabanan 11 buah, Bangli 8 buah, Klungkung 6 buah, Jembrana 2 buah, dan Karangasem 2 buah. Sedangkan di Kabupaten Gianyar nihil.

"Paling banyak di Badung untuk bendera," akunya.

2. Baliho melanggar paling banyak di Buleleng

Editorial Team

Tonton lebih seru di