Denpasar, IDN Times – Belum lama ini Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan warga Bali yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri jumlahnya menyentuh angka lebih dari 20 ribu orang. Sebagian dari mereka kembali ke Bali, baik melalui rute perjalanan laut maupun udara sejak 22 Maret 2020.
Namun apakah jumlah tersebut sudah benar-benar mutakhir, serta pendataan dan pemeriksaan terhadap kedatangan mereka benar-benar tepat? Mengingat para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, disebut sebagai salah satu sumber risiko yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19 di Bali.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, dalam siaran persnya mengatakan meski tidak memiliki kewenangan langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan jalur koordinasi, telah melakukan upaya pendataan. Mengingat para pekerja kapal pesiar diatur oleh dua regulasi yang berbeda. Hal inilah yang menyebabkan belum ada kepastian data terkait jumlah PMI asal Bali, khususnya yang bekerja sebagai awak kapal.
Ngurah Arda juga berharap kepada Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali untuk membantu memberikan data seakurat mungkin. Namun hingga saat ini, KPI Bali menurutnya belum bisa menunjukkan data anggotanya terkini. Karena data yang disampaikan merupakan data tahun 2012, serta tidak lengkap.
