Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba diamankan polisi. IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Dalam rentang waktu 11 hari sejak tanggal 5-16 November 2018, Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan 11 tersangka pengedaran narkoba. Mereka tak satupun mengaku siapa bandar sejatinya.

1. Daftar nama tersangka yang berhasil diamankan Polresta Denpasar

IDN Times/Imam Rosidin

Petugas berhasil mengamankan 11 tersangka. Semuanya berasal dari jaringan yang berbeda dan ditangkap di sembilan lokasi yang berbeda pula. Mereka adalah Anton (27), Dana (49), Ismail (28), Zulfikar (23), Zulhadi (34), Aris Syaifulah (25), Dody (25), Wisnu (30), Feby (23), David (28), dan Hendra (18).

"Semua tersangka ini berperan sebagai kurir yang mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki," jelas Kapolres Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, Rabu (21/11).

2. Penangkapan ini bisa menyelamatkan masa depan 1000 orang generasi muda

Pixabay/MabelAmber

Dari penangkapan itu, petugas mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 9,15 gram dan pil koplo sejumlah 975 butir. Hasil penangkapan ini setidaknya mampu menyelamatkan masa depan 1000 orang generasi muda.

3. Ada tiga tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan sekaligus jadi pengedar pil koplo

IDN Times/Imam Rosidin

Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan pengedar pil koplo. Mereka adalah Feby (23), David (28), dan Hendra (18) yang ditangkap di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan.

Ketiganya diancam dengan pasal 196 Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Para tersangka ini mengaku telah melakukan penjualan pil koplo sejak setahun terakhir. Selain menjadi pengedar, pekerjaan sehari-hari mereka adalah sebagai buruh bangunan.

4. Sembilan tersangka lainnya merupakan kurir sabu

IDN Times/Imam Rosidin

Sementara sembilan tersangka sisanya, Anton (27), Dana (49), Ismail (28), Zulfikar (23), Zulhadi (34), Aris Syaifulah (25), Dody (25), Wisnu (30), merupakan kurir sabu.

Anton ditangkap di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan; Dana di Jalan Suwung Denpasar; Zulfikar dan Ismail di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat; Zulhadi di Jalan Cargo, Denpasar Barat; Aris di Jalan Pulau Ayu, Denpasar; Dody di Jalan Dewi Sinta, Kuta, Badung; dan Wisnu diamankan di Jalan Raya Kunti, Badung.

Semuanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

5. Para tersangka belum mengaku siapa bandar mereka masing-masing

Pexels.com/pixabay

Ia menambahkan, para tersangka ini berasal dari jaringan yang berbeda dan tersebar di Denpasar hingga Badung. Petugas menyelidiki siapa orang yang menyuplai barang-barang tersebut.

"Mereka sangat tertutup tidak mau menyebutkan siapa yang di atasnya. Tapi kami tidak percaya dan akan terus berupaya bisa membongkarnya. Kami masih menyelidiki lebih lanjut dan kami akan beritahu pengembangannya minggu depan," tutupnya.

Editorial Team