Kepala BPJS Cabang Klungkung, Elly Widiani (IDN Times/Wayan Antara)
Pihak BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Program ini diharapkan menjadi solusi. Elly Widiani menyampaikan kepada awak media pada Kamis (12/5/2022), bahwa pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi mobile JKN.
Program Rehab berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali. Intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar, maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih durasi cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihan. Ketika cicilan sudah lunas, maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga bisa siap bila diperlukan,” tandasnya.