ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Lalu bagaimana tindak lanjut Disnaker dan ESDM Provinsi Bali apabila ada badan usaha yang belum menerapkan aturan tersebut atau sudah mempekerjakan penyandang difabel namun di sana terdapat permasalahan dalam hubungan kerja?
Made Sukana menyampaikan hal tersebut bisa diadukan melalui laman Disnaker atau datang langsung ke Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali. Setelah menerima pengaduan tersebut, pengawas yang bertugas akan turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dimaksud. Pembinaan awal ini bersifat edukasi.
Apabila setelah pembinaan dan pemeriksaan edukatif pihak perusahaan tidak melakukan evaluasi, maka pengawas akan melakukan nota pemeriksaan (notariksa) pertama mengingatkan akan pelanggaran terhadap Undang-undang 8 Tahun 2016.
“Dalam hitungan 30 hari kerja jika tidak ditindaklanjuti, pengawas kami menotariksa dua. Dikasih waktu 14 hari. Dalam 14 hari juga tidak ditanggapi, pengawas kami membuat laporan kejadian,” terangnya.
Laporan kejadian tersebut kemudian diteruskan ke TPRS yang ada di Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Penyidikan ini tergantung kepada pihak yang memediasi dan menangani masalah tersebut.
“Kasusnya tergantung sanksi dan menyangkut perlakuan Undang-undang Hukum Pidana tersebut. Itulah hirarkinya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016,” tegasnya.