Denpasar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini tak hanya mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat
negara lain di dalam maupun luar negeri saja. Tetapi juga untuk dokumen resmi, hingga bangunan.
Artinya, semua properti pun diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia. Lalu bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menanggapinya? Karena hampir semua properti di Bali seperti tempat usaha, restoran, hotel, fasilitas publik, bandara dan lainnya ada yang menggunakan bahasa asing. Berikut ini tanggapan Gubernur Bali, I Wayan Koster: