Denpasar, IDN Times - Langkah kaki Sevty Utami Nandha (40), perempuan asal Bandung, Jawa Barat, tampak sigap mengikuti petugas Satuan Reserse Narkoba dan personel Provos. Tangannya diborgol bersama rekannya, Grace Natalia (53). Keduanya mengenakan baju oranye dan sandal jepit, berjalan di barisan belakang, melengkapi tujuh tersangka yang diamankan pada dua pekan awal Januari 2026. Sevty terlihat santai dengan mimik wajah yang sesekali menyeringai ke arah awak media, menunjukkan sikap yang berbeda dibandingkan tersangka lainnya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki. Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan kedua perempuan tersebut ditangkap di rumah kos Pondok Pesona Abadi Banjar Buagan, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Tersangka Sevty residivis, ditangkap di Jakarta tahun 2019. Divonis 16 tahun," terangnya pada Rabu (14/1/2026).
