Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Denpasar
Tersangka Sevty dan Grace (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • Tersangka kedapatan mengedarkan narkotika di tempat tinggalnya

  • Barang narkotika didapatkan dari dua orang yang masih dalam penyelidikan

  • Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Langkah kaki Sevty Utami Nandha (40), perempuan asal Bandung, Jawa Barat, tampak sigap mengikuti petugas Satuan Reserse Narkoba dan personel Provos. Tangannya diborgol bersama rekannya, Grace Natalia (53). Keduanya mengenakan baju oranye dan sandal jepit, berjalan di barisan belakang, melengkapi tujuh tersangka yang diamankan pada dua pekan awal Januari 2026. Sevty terlihat santai dengan mimik wajah yang sesekali menyeringai ke arah awak media, menunjukkan sikap yang berbeda dibandingkan tersangka lainnya.

Sementara itu, lima tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki. Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan kedua perempuan tersebut ditangkap di rumah kos Pondok Pesona Abadi Banjar Buagan, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Tersangka Sevty residivis, ditangkap di Jakarta tahun 2019. Divonis 16 tahun," terangnya pada Rabu (14/1/2026).

1. Tersangka mengedarkan narkotika di lokasi tinggalnya

Tersangka Sevty dan Grace (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Akbar, lokasi tinggal kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

"Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti," ungkapnya.

2. Barang narkotika didapatkan dari dua orang yang masih dalam penyelidikan

Barang bukti narkotika (IDN Times/Ayu Afria)

Petugas menemukan 7 plastik klip sabu berat bersih 17,38 gram, 304 butir ekstasi berat bersih 154,90 gram, dan 2 plastik klip ganja berat bersih 5,58 gram. Barang bukti tersebut diakui didapat dari KOKO dan BLI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengedarkan atas perintah KOKO dan mendapatkan upah. Sabu tersebut dijual Rp150 ribu per gram, dan Rp50 ribu untuk ekstasi. Sementara ganja dari BLI dijual seharga Rp750 ribu per 10 gramnya.

"Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di dalam tas dan dashboard mobil serta dalam almari tersangka," terangnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akbar menambahkan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika dan dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Topics

Editorial Team